Masih punya suami serta memiliki anak empat, tapi mengaku masih perawan, itulah yang dilakukan Mei Marlina (35) warga Ngawi, Jawa Timur.

SUPER GIRL – Mei Marlina menjadi terdakwa kasus poliandri yang disidangkan di PN Kabupaten Nganjuk, Selasa (22/4/2014).
Mei adalah terdakwa kasus poliandri, yang disidangkan di PN Kabupaten Nganjuk, Selasa (22/4/2014).
Mei digelari media setempat super girl, karena memiliki dua suami serta satu selingkuhan.
Kasus langka perempuan dengan status hukum memiliki dua suami ini, dilaporkan Bagus Putro Prabowo (29) warga Warujayeng, Kabupaten Nganjuk ke Polres Nganjuk.
Kasus ini, baru dilimpahkan ke persidangan setelah bergulir selama 8 bulan di kepolisian dan kejaksaan.
Mei secara resmi masih berstatus suami dari Deny Wijaya, warga Ngawi, serta belum resmi bercerai. Pernikahan Mei dengan Deny Wijaya, dilakukan di satu gereja di Ngawi. Pasangan itu juga dikaruniai empat anak.
Sumber: bangka.tribunnews.com